Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Mahkamah Partai Batalkan Muswilub
PPP Kalsel Nyatakan Tak Ada Perpecahan
Minggu, 10 Agustus 2025 07:15 WIB
Sebelumnya
Putusan itu, lanjut dia, menyatakan Muswilub di empat wilayah itu batal demi hukum karena dinilai inkonstitusional, dan memantik kegaduhan organisasi jelang pelaksanaan Muktamar PPP.
“Gugatan yang dilayangkan Majelis-Majelis DPP berdasarkan aduan Sekretaris Jenderal dan fungsionaris DPWPPP dari 4 wilayah, atas pelanggaran AD/ART yang dilakukan oleh Pengurus Harian DPP,” kata Rommy, sapaan Muhammad Romahurmuziy.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Partai Politik, tambah dia, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Sebab itu, seluruh organ DPP PPP wajib tunduk dan mengamankan putusan tersebut.
Baca juga : Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Di Pembangunan RSUD
Senada, Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan Publik DPP PPP, Dahliah Umar meminta, seluruh jajaran pengurus di semua tingkatan, mulai dari DPP, DPW, dan DPC di seluruh Indonesia, mematuhi keputusan Mahkamah Partai. Utamannya, para pihak terkait, yakni PH DPP PPP termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketum PPP, M Mardiono.
“Semua pihak, seluruh jajaran pengurus di semua tingkatan, DPW, DPC dan PH DPP PPP tanpa terkecuali juga Plt Ketum PPP harus mematuhinya,” ujar Dahliah.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta ini menambahkan, kedudukan Mahkamah Partai dijamin oleh UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sebab itu, seluruh kader dan pengurus partai politik memiliki kewajiban mematuhi keputusan Mahkamah Partai.
Baca juga : Pemerintah Tancap Gas Permak Perizinan Usaha
“Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyatakan, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Sebagai warga negara, apalagi pengurus partai yang menjadi bagian dari pilar demokrasi di Indonesia, kita wajib patuh kepada undang-undang,” tegasnya.
Diketahui, masalah ini berawal dari kekosongan posisi Ketua DPW PPP Kalsel pasca ditinggal Aditya Mufti Arifin. Pada Muswilub yang digelar pada bulan Juli 2025, Bupati Balangan Abdul Hadi terpilih sebagai Ketua DPWPPP Kalsel.
Namun, hasil Muswilub itu ditolak oleh DPP PPP dan Majelis Syariah. Penyebab utamanya, ada kubu yang mendukung Bahrul Ilmi dan kubu yang mendukung Abdul Hadi.
Baca juga : Telkom Siapkan Sistem Digital Antisipasi Fraud
Awalnya, mayoritas peserta Muswilub mendukung Bahrul Ilmi, tapi Abdul Hadi yang menang. Konflik pun merembet hingga penolakan terhadap hasil Muswilub.]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya