Dark/Light Mode

Mahkamah Partai Batalkan Muswilub

PPP Kalsel Nyatakan Tak Ada Perpecahan

Minggu, 10 Agustus 2025 07:15 WIB
Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy. (Foto: Instagram/romahurmuziy)
Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy. (Foto: Instagram/romahurmuziy)

 Sebelumnya 
Putusan itu, lanjut dia, me­nyatakan Muswilub di empat wilayah itu batal demi hukum karena dinilai inkonstitusional, dan memantik kegaduhan organisasi jelang pelaksanaan Muktamar PPP.

“Gugatan yang dilayangkan Majelis-Majelis DPP berdasar­kan aduan Sekretaris Jenderal dan fungsionaris DPWPPP dari 4 wilayah, atas pelanggaran AD/ART yang dilakukan oleh Pengurus Harian DPP,” kata Rommy, sapaan Muhammad Romahurmuziy.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Partai Politik, tam­bah dia, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Sebab itu, seluruh organ DPP PPP wajib tunduk dan menga­mankan putusan tersebut.

Baca juga : Bupati Koltim Jadi Tersangka Suap Di Pembangunan RSUD

Senada, Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan Publik DPP PPP, Dahliah Umar meminta, seluruh jajaran pengurus di semua tingkatan, mulai dari DPP, DPW, dan DPC di seluruh Indonesia, mematuhi keputusan Mahkamah Partai. Utamannya, para pihak terkait, yakni PH DPP PPP termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketum PPP, M Mardiono.

“Semua pihak, seluruh jajaran pengurus di semua tingkatan, DPW, DPC dan PH DPP PPP tanpa terkecuali juga Plt Ketum PPP harus mematuhinya,” ujar Dahliah.

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta ini menambahkan, kedudukan Mahkamah Partai dijamin oleh UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sebab itu, seluruh kader dan pengurus par­tai politik memiliki kewajiban mematuhi keputusan Mahkamah Partai.

Baca juga : Pemerintah Tancap Gas Permak Perizinan Usaha

“Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyata­kan, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Sebagai warga negara, apalagi pengurus partai yang menjadi bagian dari pilar demokrasi di Indonesia, kita wajib patuh kepada undang-undang,” tegasnya.

Diketahui, masalah ini berawal dari kekosongan posisi Ketua DPW PPP Kalsel pasca ditinggal Aditya Mufti Arifin. Pada Muswilub yang digelar pada bulan Juli 2025, Bupati Balangan Abdul Hadi terpilih sebagai Ketua DPWPPP Kalsel.

Namun, hasil Muswilub itu di­tolak oleh DPP PPP dan Majelis Syariah. Penyebab utamanya, ada kubu yang mendukung Bahrul Ilmi dan kubu yang mendukung Abdul Hadi.

Baca juga : Telkom Siapkan Sistem Digital Antisipasi Fraud

Awalnya, mayoritas peserta Muswilub mendukung Bahrul Ilmi, tapi Abdul Hadi yang menang. Konflik pun merembet hingga penolakan terhadap hasil Muswilub.]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.