Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Zaskia Adya Mecca, Turun Langsung Padamkan Karhutla
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
Sebelumnya
Untuk diketahui, mereka yang berhak mengikuti Pemilu 2024 adalah Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, memiliki KTP elektronik, dan telah memiliki hak pilih sebagai warga negara Indonesia.
Bagaimana cara mengecek DPT secara online?
Baca juga : Mahfud Kasih Warning
Pertama, kunjungi situs resmi KPU. Kemudian, klik menu "Cek DPT Online", akses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Setelah itu, masukkan data, seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, tempat tinggal kecamatan dan kabupaten, dan NIK. Jika nama tidak terdaftar, segera lakukan konfirmasi langsung dengan pihak terkait yang ada di desa setempat.
Baca juga : Wapres Tebar Optimisme
Menjelang Pemilu 2024, penting bagi masyarakat untuk memastikan diri mereka terdaftar sebagai pemilih. Dengan cek DPT online, memastikan siapa saja yang berhak memberikan suara mereka dalam Pemilu.
Untuk diketahui, meski sempat ada putusan penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KPU tetap bergerak dan mengajak masyarakat untuk mengikuti Pemilu 2024 yang akan datang.
Baca juga : Harga Sembako Naik, Jokowi Ajak Pemda Kendalikan Inflasi
KPU sendiri telah memasukkan memori banding terkait putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya