Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sambo Bisa Lolos Dari Hukuman Mati

Mahfud Kasih Warning

Selasa, 21 Februari 2023 08:08 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Instagram)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Politik Hukum dan HAM, Mahfud Md meminta, masyarakat terus memantau sidang banding Ferdy Sambo. Sebab, kata dia, otak pembunuhan Brigadir J itu bisa lolos dari hukuman mati. Dia mensinyalir, “gerakan bawah tanah” untuk ringankan hukuman sambo akan terus bergeriliya.

Mahfud nggak yakin, Sambo bakal dieksekusi mati. Sebab, kata dia, Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana termuat pasal yang memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan bisa turun menjadi hukuman seumur hidup, jika seorang terpidana mati berkelakuan baik.

Di samping itu, kata Mahfud, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh oleh Sambo. Di antaranya banding atau kasasi, sehingga masih ada kemungkinan vonis yang dijatuhkan bisa berubah. Namun, vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama terhadap Sambo penting sebagai bukti formal.

"Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi," kata Mahfud pada acara program Kick Andy Double Check, kemarin.

Baca juga : Menko Polhukam: Memang Peristiwanya Pembunuhan Kejam Berencana

Mahfud menduga, mantan Kadiv Propam Polri itu akan meninggal di penjara dengan vonis penjara seumur hidup. Namun, Mahfud menyerahkan kepada hakim yang memutus perkara. Yang jelas dirinya tidak akan protes terhadap apapun keputusan hakim terhadap Sambo nantinya.

"Saya terikat pada putusan hakim, tapi belum tentu saya hormat pada putusan hakim. Kan banyak hakim-hakim yang korup itu. Tidak hormati. Untuk apa menghormati hakim yang korup?" tegasnya. 

Lebih lanjut, Mahfud mensinyalir "gerakan bawah tanah" yang bertujuan untuk meringankan hukuman Sambo belum selesai. Bukan tidak mungkin ada pihak yang berupaya memengaruhi hakim di pengadilan tinggi supaya menerima banding yang diajukan Sambo dan kawan-kawan.

Sekadar informasi, Sambo telah resmi mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadapnya. Pengajuan banding dilayangkan Sambo tiga hari pasca putusan yang dibacakan majelis hakim, Senin (13/2). 

Baca juga : Top! PresUniv Jadi Universitas Paling Diminati Mahasiswa Asing

Mengantisipasi hal tersebut, Mahfud mengajak, masyarakat terus mengawal perkembangan kasus Sambo dan terdakwa lainnya. Apalagi, di tingkat banding tidak jarang hakim memotong masa hukuman para terdakwa.

"Kadang kala kita dibuat terkejut. Seringkali putusan begini di pengadilan sudah oke, tiba-tiba disunat di pengadilan tinggi, disunat lagi di Mahkamah Agung. Itu sering terjadi kejutan," imbuh Mahfud.

Hal berbeda disampaikan, Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon. Kata dia, Sambo tidak akan bisa lolos dari hukuman mati meski ada KUHP baru. Sebab, tegas dia, Sambo terhalang oleh Pasal 100 ayat 2 KUHP baru yang berbunyi, pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

Sehingga, menurut dia, percobaan 10 tahun sebelum eksekusi mati itu tidak berlaku untuk Sambo. "Nyatanya, putusan Ferdy Sambo tidak mencantumkan amar pidana mati dengan percobaan 10 tahun. Melainkan hanya pidana mati saja," jelas Boris, kemarin. 

Baca juga : Si Merah Mulai Frustrasi Akut

Selain itu, Boris juga mengatakan, di dalam KUHAP, jaksa wajib mengikuti putusan hakim dalam mengeksekusi terdakwa. Sehingga, dia bilang jaksa harus mengikuti putusan vonis mati tanpa ada 10 tahun masa percobaan.

"Jadi berdasarkan uraian di atas, justru Ferdy Sambo harusnya tetap tidak bisa lolos dari hukuman mati meski KUHP baru berlaku, karena terhalang Pasal 100 ayat 2 KUHP," pungkas dia. 

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly membantah pasal dalam KUHP baru, dibuat untuk meloloskan Sambo, dari vonis hukuman mati. Menurutnya, pembahasan sudah dilakukan jauh sebelum kasus Sambo.

Menurut Yasonna, pasal 100 KUHP yang mengatur masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana mati, ketentuannya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.