Dark/Light Mode

Kerja Sama Dengan Satpol PP

Bawaslu Kota Tangerang Bakal Bredel Semua APK

Rabu, 22 November 2023 07:40 WIB
Alat peraga kampanye terpasang di pinggir Jalan. (Foto: Antara)
Alat peraga kampanye terpasang di pinggir Jalan. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang memastikan segera menurunkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK), yang bertebaran di wilayahnya. Hal itu dilakukan agar kompetisi berjalan adil, tanpa ada pihak yang mencuri-curi start kampanye.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Kamarullah menyatakan, pihaknya telah memberikaninstruksi kepada seluruh Panwascam di 13 kecamatan di Kota Tangerang untuk menurunkan APK di tingkat kecamatan. Menurut dia, teknis penurunan akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tangerang.

“Saya sudah instruksikan Panitia Pengawas tingkat Kecamatan (Panwascam) untuk men­data dan melakukan penurunan AKP. Teknisnya, Panwascam bersama Trantib atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melakukan pembersihan APK,” ujarnya di Tangerang, Banten, Selasa (21/11/2023).

Baca juga : Bawaslu Tangani 43 Sengketa Caleg Vs KPU

Kamarullah memastikan aksi penurunan APK akan dilakukan hingga menjelang masa kampa­nye. Soal APK berukuran besar dan berat, lanjutnya, pihaknya akan berkomunikasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang agar dipinjamkan alat berat.

“APK dengan ukuran sedang dan kecil diusahakan diturunkan dengan alat-alat yang ada. Kami telah melakukan sosialisasi kepada partai politik tentang rencana penurunan APK. Jadi, pihak partai bisa menurunkan dan menyimpan APK-nya untuk dipasang lagi saat masa kampa­nye tiba,” jelas dia.

Ditanya soal sanksi bila masih ada caleg yang melanggar pemasangan APK, dia menyatakan, Bawaslu Kota Tangerang akan melakukan pembinaan terhadap caleg tersebut.

Baca juga : Golkar Kota Tangerang Andalkan Caleg U-40

“Kami akan memanggil yang bersangkutan ke Panwascam un­tuk diberikan peringatan. Kalau masih membandel, kami akan berikan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tegas Kamarullah.

Diketahui, imbauan larangan kampanye sebelum waktu yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu Kota Tangerang Tanggal 6 November Nomor 270/PM.01/K.BT.07/11/2023. Dalam surat tersebut, partai poli­tik dilarang menyebarkan bahan kampanye, APK, pertemuan dengan warga. Pemasangan APK baru dapat dilakukan pada masa kampanye, yakni pada 28 November -10 Februari 2023.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Ahmad Syailendra men­gatakan, pemasangan APK baru bisa dilakukan saat masuk masa kampanye. Saat ini, jelas dia, par­tai politik hanya bisa memasang Alat Peraga Sosialiasi (APS).

Baca juga : Ganjar Silaturahmi Dengan Haji Halim Palembang, Bahas Hak Tanah Rakyat Hingga Perlindungan Pekerja

Soal titik atau lokasi pemasan­gan APK di masa kampanye, lanjut dia, pihaknya sedang membahas aturan tentang hal tersebut. “(Aturan) on progress. Nanti kami sampaikan jika sudah dis­epakati. Rencananya, sebelum tahapan kampanye dimulai akan diumumkan,” ujarnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 22/11/2023 dengan judul Kerja Sama Dengan Satpol PP, Bawaslu Kota Tangerang Bakal Bredel Semua APK

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.