Dark/Light Mode

Pasca Penetapan DCT

Bawaslu Tangani 43 Sengketa Caleg Vs KPU

Sabtu, 18 November 2023 06:45 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto: Antara)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), sengketa pemilu langsung naik. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima 43 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu anggota calon legislatif (caleg) versus Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja merinci permohonan penyelesaian 43 sengketa proses pemilu yang dilaporkan caleg ver­sus KPU, yaitu 4 permohonan sengketa calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 3 calon anggota DPRD Provinsi dan 36 sengketa calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga : Kampanye Colongan Mulai Mengerikan Nih

“Berdasarkan Pasal 95, Pasal 99 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu ber­wenang menerima, memeriksa, meme­diasi atau mengadjudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu,” jelas Bagja dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023).

Bagja menjelaskan proses penyelesaian sengketa pemilu di lembaganya. Dia men­gatakan, Bawaslu pusat hingga Bawaslu daerah memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu paling lama 12 hari sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa.

Baca juga : Golkar Kota Tangerang Andalkan Caleg U-40

“Berdasarkan persebaran, permoho­nan penyelesaian sengketa untuk calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tersebar di 19 Provinsi,” ujar Anggota Bawaslu Totok Hariyono, Jumat (17/11/2023).

Dia menjelaskan, provinsi dengan jumlah permohonan terbanyak adalah Sulawesi Tenggara dengan enam per­mohonan dan Papua enam permohonan. Kemudian, Jawa Timur empat permo­honan, dan Jawa Barat dengan tiga permohonan.

Baca juga : 6 Bulan Hidup Di Bawah Tangga Mall

Dari 43 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang masuk, yakni pada tahap verifikasi permohonan terdapat 33 permohonan diregister. Lalu, 9 permohonan tidak dapat di register dan 1 permohonan tidak dapat diterima.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.