Dark/Light Mode

Demi Kepentingan Nasional

Ayo, TNI-Polri Netral Dalam Pemilu 2024

Jumat, 1 Desember 2023 06:45 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi dalam Diskusi Kelompok Terpumpun bertajuk Netralitas TNI AD Pada Pemilu 2024 Ditinjau dalam Aspek Hukum yang berlangsung di Jakarta, Kamis (30/11/2023). (Foto: Dok. Bawaslu)
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi dalam Diskusi Kelompok Terpumpun bertajuk Netralitas TNI AD Pada Pemilu 2024 Ditinjau dalam Aspek Hukum yang berlangsung di Jakarta, Kamis (30/11/2023). (Foto: Dok. Bawaslu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi mengingatkan kembali pentingnya menjaga netralitas TNI-Polri. Netralitas aparat memiliki dampak signifikan terhadap kualitas demokrasi di Indonesia.

“Netralitas anggota TNI dan Polri mutlak diperlukan guna menciptakan pemilu yang damai dan bahagia,” ujar Puadi dalam Diskusi Kelompok Terpumpun bertajuk Netralitas TNI AD Pada Pemilu 2024 Ditinjau dalam Aspek Hukum yang berlangsung di Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Puadi mengatakan, sebagai institusi negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban serta pertahanan dan kedaula­tan negara, TNI dan Polri harus berdiri di atas kepentingan nasional. Bukan di atas kepentingan partai politik atau kelompok tertentu.

Baca juga : Perayaan Natal Parlemen Bawa Pesan Damai Di Pemilu 2024

“Ada beberapa norma hukum yang se­cara eksplisit mengatur netralitas anggota TNI dan Polri dalam konteks pemilu dan pilkada,” ujar Puadi.

Pertama, anggota TNI dan Polri di­haruskan mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai calon presiden, anggota legislatif hingga calon wakil wali kota.

Kedua, Anggota TNI dan Polri juga tidak menggunakan haknya untuk memi­lih sesuai Pasal 200 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga : Lestari: Kembangkan Pariwisata Nasional, Kualitas SDM Perlu Digenjot

Ketiga, Anggota TNI dan Polri juga dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye. Hal itu diatur dalam Pasal 280 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Keempat, Anggota TNI dan Polri dila­rang melakukan tindakan yang mengun­tungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana dan tim kampanye sesuai Pasal 306 UU Pemilu dan Pasal 71 ayat 1 UU Pemilihan nomor 10 tahun 2016.

“Bawaslu diberikan wewenang untuk melakukan penindakan apabila terda­pat pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Pemilu. Namun, peran Bawaslu hanya sebagai pintu masuk atas penanganan temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu,” ujarnya.

Baca juga : PPP Gelar Istigasah Nasional Demi Kemenangan Di Pemilu 2024

Selanjutnya, kata Puadi, Bawaslu harus meneruskan wewenang penindakannya tersebut kepada instansi lain yang ber­wenang. Seperti kepada KPU jika terkait pelanggaran adminsitratif atau kepada penyidik kepolisian jika terkait tindak pidana pemilu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.