Dark/Light Mode

Jika PSI Masuk Senayan, Kaesang: Kader Tak Serap Aspirasi Akan Diganti

Kamis, 8 Februari 2024 22:21 WIB
Ketum PSI Kaesang Pangarep. (Foto: Ist)
Ketum PSI Kaesang Pangarep. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyampaikan apabila PSI meraup suara di Pemilu 2024 melewati ambang batas parlemen, kader yang berkesempatan menjadi anggota DPR dan DPRD namun tidak menyerap aspirasi masyarakat akan diganti. 

"Sebenarnya saya dari hati juga enggak mungkin mau mengganti teman-teman (kader PSI), tapi balik lagi jika enggak bisa menyerap aspirasi, tidak bisa bekerja untuk masyarakat, untuk apa mereka menjadi anggota dewan?" kata Kaesang dalam dialog bersama tokoh-tokoh lintas agama dan tokoh masyarakat di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Kamis (8/2/2024). 

Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi saran dari salah satu peserta dialog bernama Rolland yang meminta Kaesang memerintahkan kader PSI yang menjadi anggota DPR ataupun DPRD, baik di tingkat provinsi, kota, maupun kabupaten agar mendengarkan aspirasi para petani yang mengalami kesulitan dalam bertani, terutama terkait lahan dan biaya. 

Baca juga : Pede PSI Masuk DPR, Kaesang: InsyaAllah Dengan Dukungan Dan Restu Jokowi

Lebih lanjut, Kaesang menyampaikan PSI tengah menyiapkan aplikasi yang akan memantau kinerja para kader yang menduduki kursi sebagai wakil rakyat. Meskipun tidak menyebutkan nama aplikasi itu, Kaesang menjelaskan melalui aplikasi itu kader PSI yang menjadi anggota DPR ataupun DPRD diwajibkan mengumpulkan tugas harian, mingguan, bulanan, dan tahunan. 

Lalu, mereka juga harus melaporkan penerimaan audiensi atau penyerapan aspirasi dari masyarakat. Setelah itu, kader-kader PSI yang menjadi anggota DPR dan DPRD akan memperoleh skor bergantung pada hasil pelaporan yang dilakukan. 

"Kalau teman-teman dari PSI ini enggak menerima aspirasi masyarakat, skor mereka akan turun. Ketika skor mereka turun terus, mereka langsung diganti," kata Kaesang. 

Baca juga : Emil Dardak Tegaskan, Putusan DKPP Tak Terkait Pencalonan Gibran, Ini Alasannya

Agar dapat menempatkan kadernya di parlemen, PSI harus meraup suara minimal empat persen dalam Pemilu 2024 atau lolos batas ambang parlemen.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara, yakni paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

KPU telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.