Dark/Light Mode

Emil Dardak Tegaskan, Putusan DKPP Tak Terkait Pencalonan Gibran, Ini Alasannya

Selasa, 6 Februari 2024 10:13 WIB
Jubir Cawapres 02 Emil Elestianto Dardak bersama Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka (Foto: Antara)
Jubir Cawapres 02 Emil Elestianto Dardak bersama Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jubir Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka, Emil Elestianto Dardak menegaskan, putusan terbaru Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak akan mengganggu proses kepemiluan atau menggugurkan Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024. Sebab, apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Silakan dicermati lebih dalam lagi, statement Ketua DKPP Bapak Heddy Lugito,” kata Emil, Senin (5/2/2024).

Wakil Gubernur Jawa Timur itu kemudian menunjukkan kutipan pernyataan dan putusan DKPP lainnya, yang menyebutkan KPU memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan MK.

“Bahwa tindakan Para Teradu (Ketua dan anggota KPU) menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sesuai dengan konstitusi,”jelas Emil.

Baca juga : Radian: Putusan DKPP Perkuat Posisi Prabowo-Gibran

Sebagai informasi, DKPP menyatakan Ketua dan anggota KPU melanggar kode etik, karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, sesuai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

DKPP pun menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara. Masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023; 136-PKE-DKPP/XII/2023; 137-PKE-DKPP/XII/2023; dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

DKPP menilai, pelanggaran bisa dicegah, jika KPU segera berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah, setelah Putusan MK tanggal 16 Oktober 2023, yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres. Sebab, Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024 harus diubah dan disesuaikan dengan Putusan MK.

Senada, Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menilai, putusan DKPP tidak berimplikasi secara konstitusional terhadap pasangan calon Prabowo-Gibran.

Baca juga : Emil Dardak Bersama Puluhan Ribu Relawan Gaspoll Bro Yakin Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran

"Eksistensi sebagai legal subject pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional serta legitimate," kata Fahri.

Dia kemudian menyoroti dua hal terkait putusan DKPP. Pertama, KPU sebagai subjek hukum diwajibkan untuk melaksanakan Putusan MK nomor 90.

Terkait hal ini, apa yang dilakukan KPU dengan meloloskan pencalonan Gibran adalah tindakan yang benar dan tidak melanggar konstitusi.

Kedua, dalam proses pelaksanaan Putusan MK, KPU dianggap telah melanggar tata kelola administrasi pemilu, karena tidak segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 tahun 2023.

Baca juga : Muzani Tegaskan Rakyat Sumbar Tak Tinggalkan Prabowo

"Dari aspek hukum tata negara, tindakan KPU menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi," papar Fahri.

"Tetapi pada hakikatnya, itu (putusan DKPP) merupakan ranah etik yang dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.