Dark/Light Mode

Apa Sah Surat Suara Beda Dapil Yang Terlanjur Tercoblos? Ini Kata Ketua KPU

Kamis, 15 Februari 2024 16:56 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers bersama di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/2). (Foto: YouTube/KPU RI)
Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers bersama di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/2). (Foto: YouTube/KPU RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi tertukarnya surat suara dari daerah pemilihan (Dapil) yang berbeda di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tapi surat suara tersebut sudah terlanjur tercoblos oleh pemilih, kemarin (14/2).

Menurut Hasyim, jika surat suara yang tercoblos itu adalah untuk pemilihan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah sebagai suara partai.

Baca juga : Cuaca Jakarta Besok Hujan Atau Panas? Ini Kata BMKG Selasa, 14 Februari 2024

"Kalau DPD dari provinsi lain maka dinyatakan tidak sah. Karena masing-masing provinsi calonnya beda," kata Hasyim dalam konferensi pers bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Kamis (15/2).

"Kalau DPR, DPRD peserta pemilunya sama," sambungnya.

Baca juga : Cuaca Jakarta Besok Hujan Atau Panas? Ini Kata BMKG Rabu, 14 Februari

Ia menggarisbawahi bahwa peristiwa tertukarnya surat suara itu harus dicatat dalam formulir berita acara kejadian khusus.

"Untuk menunjukkan adanya situasi kejadian khusus di TPS tersebut," terangnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.