Dark/Light Mode

Ketum Partai Rakyat Imbau Anies Siapkan Mental Jika Diusung PDIP

Kamis, 22 Agustus 2024 19:38 WIB
Ketua Umum (Ketum) Partai Rakyat, Arvindo Noviar. Foto: Istimewa
Ketua Umum (Ketum) Partai Rakyat, Arvindo Noviar. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum (Ketum) Partai Rakyat Arvindo Noviar menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan syarat ambang batas Pilkada.

Putusan MK mengenai Pilkada ini, disebut membuka ruang yang sangat luas kepada putra putri terbaik bangsa untuk ikut dalam kontestasi pertarungan Pilkada. "Bagus sekali," ujar Arvindo kepada RM.id, Kamis (22/8/2024).

Arvindo menganalisa, jika aturan main ini ditetapkan di Pilkada Serentak 2024, sontak membuka ruang mereka yang gagal maju menjadi kontestan karena terhambat ambang batas parlemen sebesar 20 persen kursi parlemen daerah.

Baca juga : Polisi Siapkan 2.975 Personel Jaga Gedung DPR Dan MK

Salah satunya, eks Capres Anies Baswedan yang gagal menjadi kontestan karena minim dukungan parpol lantaran didukung oleh KIM Plus.

"Mengenai Mas Anies, yang kemudian menjadi calon kepala daerah Jakarta, saya rasa itu juga bagus ya," katanya.

Jika Anies berhasil meraih tiket Pilgub Jakarta, maka pertarungan di daerah ini terasa semakin seru.

Baca juga : Kartu Anies Hidup, Tapi Belum Tentu Bisa Masuk Gelanggang

Konon, Anies akan diusung PDI Perjuangan (PDIP) di Jakarta. Partai yang dianggap berbeda arus akar rumputnya dengan Anies.

"Yang penting Mas Anies harus siap secara mental, dan kebatinan. Karena kemungkinan suatu hari di masa depan akan ada kalimat semacam, haduh kasihan deh Mas Anies kalau nggak ada PDIP," tutupnya.

Diketahui, PDIP dapat mengusung Anies Baswedan sebagai Cawagub pada Pilkada Jakarta 2024. Hal itu menyusul putusan MK terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengizinkan partai politik gabungan parpol dengan perolehan 7,5 suara untuk mendaftarkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi yang mempunyai 6-12 juta jiwa penduduk.

Baca juga : Kimia Farma Resmikan Dua Klinik Pratama Di IKN

Jumlah perolehan kursi PDIP di DPRD DKI Jakarta mencapai 15 buah kursi (850,174 suara atau 14 persen) dari total 106 kursi atau setara dengan 14,1 persen.

Perolehan suara PDIP itu melampaui prasyarat minimal untuk mengusung pasangan calon gubernur-wakil gubernur di Jakarta yang mempunyai lebih dari 10 juta jiwa penduduk tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.