Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
PN Jaksel: Kaesang Ajukan Surat Belum Pernah Dipidana, Terkait Pilkada Jateng
Jumat, 23 Agustus 2024 12:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkapkan, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep mengajukan surat permohonan belum pernah dipidana untuk mengikuti kontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan hal tersebut, berdasarkan informasi dari kepaniteraan hukum pengadilan.
Baca juga : Haris Rusly: DPR Tak Anulir Putusan MK, Tapi Sinkronkan Aturan Terkait Pilkada
"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata Djuyamto melalui keterangannya, Jumat (23/8/2024).
Dia menambahkan, surat permohonan Kaesang didaftarkan pada 20 Agustus. Pada tanggal yang sama, PN Jakarta Selatan menerbitkan surat keterangan tersebut.
Baca juga : Puan Geram, Pemerintah Tidak Serius Atasi Judol Pada Anak
Menurutnya, ada tiga surat yang diurus Kaesang ke PN Jakarta Selatan. Pertama, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih.
"Ketiga, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang," sambungnya.
Baca juga : Kalahkan Petahana, Marci Kegou Unggul Di Survei Pilkada Nabire
Sementara itu pengamat politik M Qodari memperkirakan, Kaesang akan berada di Amerika Serikat untuk waktu lama.
“Prediksi saya dia akan mendampingi istrinya yang sedang hamil dan akan melanjutkan kuliah S2 di sana,” ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya