Dark/Light Mode

Soal Pilkada

Jokowi-KPU 100 Persen Ikut Putusan MK

Sabtu, 24 Agustus 2024 08:55 WIB
Presiden Jokowi saat berpidato di Kongres PAN, di Jakarta, Jumat (23/8/2024). (Foto: Tangkapan layar)
Presiden Jokowi saat berpidato di Kongres PAN, di Jakarta, Jumat (23/8/2024). (Foto: Tangkapan layar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi 100 persen ikut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan main Pilkada 2024. KPU juga demikian. KPU siap membuat Peraturan KPU (PKPU) mengenai Pilkada 2024 dengan merujuk Putusan MK.

Penegasan Jokowi ikut Putusan MK ini, disampaikan usai menghadiri pembukaan Kongres ke-6 PAN, di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024). “Iya (ikut Putusan MK),” tegasnya, saat ditanya wartawan.

Kepala Negara menjamin tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada.

"Nggak ada (rencana bikin Perppu). Kepikiran saja nggak ada," ucapnya.

Sebelumnya, Selasa (20/8/2024), MK mengeluarkan dua putusan menggegerkan terkait uji materi UU Pilkada. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Dalam Putusan 60, MK menurunkan ambang batas pengajuan calon kepala daerah dari minimal 20 persen kursi di DPRD menjadi 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, tergantung jumlah penduduk, serta membolehkan parpol non-parlemen mengusung calon. Kemudian, dalam Putusan 70, MK menetapkan usia calon gubernur/wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon. Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebutkan, usia calon gubernur/wakil gubernur minimal 30 tahun itu, dihitung saat pelantikan.

Baca juga : Kata Hasto, Anies Tak Harus Jadi Kader Banteng

Sehari setelah itu, DPR menggelar rapat untuk revisi UU Nomor 10/2016, yang intinya mau menganulir Putusan MK tersebut. Sikap DPR ini membuat publik marah. Pada Kamis (22/8/2024), gelombang aksi besar-besaran terjadi. Melihat ini, DPR pun nyerah dan menyatakan revisi UU Pilkada batal.

Mengenai pembatalan revisi UU Pilkada, Jokowi memastikan tidak ikut campur. “Itu wilayah legislatif, wilayah DPR,” terangnya.

Dengan adanya kepastian revisi UU Pilkada batal, KPU juga menegaskan, akan mengikuti Putusan MK. Ketua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, KPU sepenuhnya akan merujuk Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dalam membuat PKPU untuk Pilkada 2024.

Afif menerangkan, KPU akan mengubah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan berpedoman pada Putusan MK. KPU juga akan mengubah formulir pernyataan calon dalam lampiran PKPU. Perubahan akan dilakukan sebelum masa pendaftaran dimulai yaitu 27-29 Agustus 2024. 

"KPU mengupayakan agar perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti Putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon," kata Afif, dalam konferensi pers, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Baca juga : Nasib Airin Masih Misterius

Afif menambahkan, setelah ada perubahan PKPU, pihaknya akan menyampaikan surat edaran kepada jajaran penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Ia memastikan, KPU di daerah-daerah bakal mengumumkan tahapan pendaftaran dengan memperhatikan substansi Putusan MK.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU August Mellaz menambahkan, KPU akan segera melaksanakan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR untuk membahas perubahan PKPU tersebut dengan memedomani putusan MK. "Hari ini juga hampir bersamaan Ketua Komisi II DPR menyampaikan perkembangan, semuanya selaras dengan yang akan dilakukan KPU," kata August.

DPR menyatakan hal yang sama. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, DPR dan Pemerintah telah sepakat untuk mengakomodir Putusan MK ke dalam PKPU untuk Pilkada 2024. DPR telah berkoordinasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama mentaati Putusan MK yang berkaitan dengan Pilkada.

Untuk rapat konsultasi KPU, telah dijadwalkan dilaksanakan pada Senin (26/8/2024). “Dalam rapat konsultasi hari Senin itu, juga akan ikut (Putusan MK)," kata Dasco, di Gedung DPR, Jumat (23/8/2024).

Ketua Harian Partai Gerindra itu meminta publik tidak berspekulasi terhadap manuver-manuver yang dapat terjadi. Ia memastikan, DPR dan Pemerintah telah sepakat untuk mentaati apa yang menjadi harapan masyarakat.

Baca juga : Hari Ini Muktamar PKB, Cak Imin Tak Ngebet Jadi Ketum Lagi

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menerangkan, rapat konsultasi KPU akan digelar pukul 10 pagi. Saat ini, draf untuk PKPU yang sesuai dengan putusan MK itu sudah ada.

"Insya Allah, hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU. Dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan KPU," kata Doli, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Aksi Terus Bergulir

Sementara itu, aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU Pilkada terus bergulir. Jika sebelumnya aksi dipusatkan di depan Gedung DPR, pada Jumat (23/8/2024), aksi digelar di depan Gedung KPU. Aksi yang diikuti berbagai kalangan itu dimulai sejak pagi hingga pukul 7 malam. Aksi sempat memanas pada sore hari, tapi akhirnya masa membubarkan diri dengan damai.

Sesaat setelah aksi bubar, jalan kembali dibuka untuk umum. Baik dari Menteng menuju Kunjungan maupun sebaliknya sudah bisa kembali jalan meski arus padat merayap. Begitu pun lalu lintas dari Taman Menteng ke arah Taman Suropati padat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.