Dark/Light Mode
Aturan KPU Sumbar Buat Yang Lawan Kotak Kosong
Paslon Yang Kalah Tak Boleh Bertarung Lagi...
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melarang calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, kembali mencalonkan diri pada Pilkada berikutnya.
“Jika perolehan suara calon tunggal ini kurang dari 50 persen lebih, maka pasangan calon (paslon) yang kalah tidak boleh mencalonkan diri lagi (pada pilkada berikutnya),” kata anggota KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Senin (2/9/2024).
Ory mengungkapkan, ada potensi hanya satu pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Dharmasraya, Provinsi Sumbar. Sebab, hingga penutupan pendaftaran paslon pada 29 Agustus 2029, hanya pasangan Annisa Suci Ramadhani dan Leliarni yang mendaftar.
Pasangan calon Annisa Suci Ramadhani dan Leliarni didukung Partai Hanura, PKS, PAN, PKB, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, PDIP, dan Partai Demokrat.
“Sesuai peraturan yang berlaku, kalau calon kurang dari dua paslon, maka KPU kabupaten-kota itu memperpanjang tahapan pendaftaran,” terang Ory.
Baca juga : Pemerintah Kebut Proyek IKN
Dia mengatakan, KPU Kabupaten Dharmasraya pun memperpanjang masa pendaftaran Bacabup-Bacawabup Dharmasraya selama tiga hari. Yaitu, diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat, partai politik (parpol) dan pihak terkait lainnya.
“Sosialisasi perpanjangan pendaftaran telah dilakukan KPU Kabupaten Dharmasraya terhitung sejak 30 Agustus-1 September 2024. Sementara masa pendaftaran dimulai 2-4 September 2024,” jelasnya.
Dengan diperpanjang pendaftaran Cabup-Cawabup Dharmasraya tersebut, kata dia, masih memungkinkan partai (parpol) yang telah memberikan dukungan kepada paslon saat ini untuk memindahkan dukungannya ke paslon lain.
“Hal itu juga sepanjang kesepakatan mereka,” imbuhnya.
Ory menegaskan, meskipun hanya ada satu paslon yang mendaftar di Pilbup Dharmasraya, KPU Kabupaten Dharmasraya tetap akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah 2024. KPU wajib menjalankan amanah konstitusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Golkar Hormati Niat Anies
“Mau tidak mau, KPU harus melakukannya. Karena calon tunggal itu konstitusional juga, sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 100/PUU-XIII/2015,” jelasnya
Selain itu, Ory mengatakan, parpol pengusung yang sudah mendaftarkan calon kepala daerah (cakada), namun tidak memenuhi syarat (TMS) karena masalah jasmani, rohani maupun bebas dari penyalahgunaan narkotika, maka boleh mengganti dengan calon lain saat masa perbaikan.
Dia menegaskan, dokumen syarat calon yang tidak bisa diperbaiki hanya tiga jenis. Yakni, dokumen kesehatan jasmani, rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Sementara, syarat lainnya dapat diperbaiki oleh para cakada,” kata Ory.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu mengatakan, pada 2 September atau paling lama 3 September 2024 Rumah Sakit Dr M Djamil Padang bersama Rumah Sakit Universitas Andalas akan bersurat ke KPU Sumbar, serta KPU kabupaten dan kota terkait hasil pemeriksaan kesehatan para cakada.
Baca juga : WNI Di Luar Negeri Kudu Jaga Ketertiban
Dalam kurun waktu tersebut, beber Ory, masing-masing calon kepala daerah (cakada), sudah mengetahui hasil pemeriksaan kesehatannya. Apabila ada calon yang bermasalah dengan tes kesehatannya atau terindikasi penyalahgunaan narkotika, maka parpol pengusung dapat segera menggantinya.
“KPU akan memberikan tenggat waktu kepada parpol pengusung untuk mengganti calon yang tes kesehatannya bermasalah pada 6-8 September 2024,” katanya.
Lebih lanjut, Ory mengenang Pilkada 2020. Saat itu, kata dia, seorang bacabup di Kabupaten Solok, Provinsi Sumbar dinyatakan gugur setelah hasil pemeriksaan kesehatannya tidak memenuhi syarat. Hanya saja, kata dia, pada saat itu parpol pengusung tidak mengajukan pengganti.
“Konsekuensinya, pasangan calon tersebut gugur,” kata dia.
Anggota KPU, Idham Holik menambahkan, apabila calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.