Dark/Light Mode

Aturan KPU Sumbar Buat Yang Lawan Kotak Kosong

Paslon Yang Kalah Tak Boleh Bertarung Lagi...

Selasa, 3 September 2024 07:30 WIB
Anggota KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban
Anggota KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melarang calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, kembali mencalonkan diri pada Pilkada berikutnya.

“Jika perolehan suara calon tunggal ini kurang dari 50 persen lebih, maka pasangan calon (paslon) yang kalah tidak boleh mencalonkan diri lagi (pada pilkada berikutnya),” kata ang­gota KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Senin (2/9/2024).

Ory mengungkapkan, ada po­tensi hanya satu pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Dharmasraya, Provinsi Sumbar. Sebab, hingga penutu­pan pendaftaran paslon pada 29 Agustus 2029, hanya pasangan Annisa Suci Ramadhani dan Leliarni yang mendaftar.

Pasangan calon Annisa Suci Ramadhani dan Leliarni didukung Partai Hanura, PKS, PAN, PKB, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, PDIP, dan Partai Demokrat.

“Sesuai peraturan yang ber­laku, kalau calon kurang dari dua paslon, maka KPU kabupaten-kota itu memperpanjang tahapan pendaftaran,” terang Ory.

Baca juga : Pemerintah Kebut Proyek IKN

Dia mengatakan, KPU Kabu­paten Dharmasraya pun mem­perpanjang masa pendaftaran Bacabup-Bacawabup Dharmas­raya selama tiga hari. Yaitu, di­awali dengan sosialisasi kepada masyarakat, partai politik (par­pol) dan pihak terkait lainnya.

“Sosialisasi perpanjangan pendaftaran telah dilakukan KPU Kabupaten Dharmasraya terhitung sejak 30 Agustus-1 September 2024. Sementara masa pendaftaran dimulai 2-4 September 2024,” jelasnya.

Dengan diperpanjang pendaftaran Cabup-Cawabup Dhar­masraya tersebut, kata dia, masih memungkinkan partai (parpol) yang telah memberikan dukung­an kepada paslon saat ini untuk memindahkan dukungannya ke paslon lain.

“Hal itu juga sepanjang kesepakatan mereka,” imbuhnya.

Ory menegaskan, meskipun hanya ada satu paslon yang mendaftar di Pilbup Dharmas­raya, KPU Kabupaten Dharmasraya tetap akan menyelengga­rakan pemilihan kepala daerah 2024. KPU wajib menjalankan amanah konstitusi sesuai keten­tuan yang berlaku.

Baca juga : Golkar Hormati Niat Anies

“Mau tidak mau, KPU harus melakukannya. Karena calon tunggal itu konstitusional juga, sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 100/PUU-XIII/2015,” jelasnya

Selain itu, Ory mengatakan, parpol pengusung yang sudah mendaftarkan calon kepala daerah (cakada), namun tidak memenuhi syarat (TMS) karena masalah jasmani, rohani maupun bebas dari penyalahgunaan narkotika, maka boleh mengganti dengan calon lain saat masa perbaikan.

Dia menegaskan, dokumen syarat calon yang tidak bisa di­perbaiki hanya tiga jenis. Yakni, dokumen kesehatan jasmani, ro­hani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Sementara, syarat lainnya dapat diperbaiki oleh para caka­da,” kata Ory.

Ketua Divisi Teknis Penye­lenggaraan Pemilu itu me­ngatakan, pada 2 September atau paling lama 3 September 2024 Rumah Sakit Dr M Djamil Padang bersama Rumah Sakit Universitas Andalas akan bersurat ke KPU Sumbar, serta KPU kabupaten dan kota terkait hasil pemeriksaan kesehatan para cakada.

Baca juga : WNI Di Luar Negeri Kudu Jaga Ketertiban

Dalam kurun waktu tersebut, beber Ory, masing-masing calon ke­pala daerah (cakada), sudah menge­tahui hasil pemeriksaan kesehatannya. Apabila ada calon yang ber­masalah dengan tes kesehatannya atau terindikasi penyalahgunaan narkotika, maka parpol pengusung dapat segera menggantinya.

“KPU akan memberikan teng­gat waktu kepada parpol pengu­sung untuk mengganti calon yang tes kesehatannya bermasalah pada 6-8 September 2024,” katanya.

Lebih lanjut, Ory mengenang Pilkada 2020. Saat itu, kata dia, seorang bacabup di Kabu­paten Solok, Provinsi Sumbar dinyatakan gugur setelah hasil pemeriksaan kesehatannya tidak memenuhi syarat. Hanya saja, kata dia, pada saat itu parpol pengusung tidak mengajukan pengganti.

“Konsekuensinya, pasangan calon tersebut gugur,” kata dia.

Anggota KPU, Idham Holik me­nambahkan, apabila calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, se­bagaimana yang diatur dalam Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.