Dark/Light Mode

Sudah 2 Kali Jadi Bupati, Edi Damansyah Daftar Lagi di Pilbup Kukar

Senin, 2 September 2024 23:44 WIB
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah (Foto: Istimewa)
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Langkah ini dipersoalkan tim hukum pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kukar, Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Deal), karena menganggap Edi sudah dua kali menjabat Bupati Kukar.

Ketua Tim Hukum Deal, Hendrich Juk Abeth, menyatakan, Edi sudah menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode, yaitu periode 2016-2021 dan periode 2021-2026. “Edi Damansyah memulai jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara pada 9 April 2018 dan Bupati definitif pada 14 Februari 2019. Kemudian ia terpilih kembali untuk periode 2021-2026. Ini berarti, ia telah menjabat selama dua periode penuh,” ucapnya, seperti keterangan yang diterima redaksi, Senin (2/9/2024).

Langkah ini, kata dia, bertentangan dengan Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan itu ditegaskan, bupati yang sudah dua periode tidak bisa mencalonkan lagi.

Baca juga : Bahlil Jadi Ketum, M. Qodari: Regenerasi Kepemimpinan Muda di Partai Golkar

“Putusan MK tersebut bersifat mengikat, tidak hanya berlaku bagi pemohon, tetapi juga untuk publik secara keseluruhan. Ini merupakan prinsip hukum yang dikenal sebagai erga omnes,” ucapnya.

Di Jakarta, kelompok massa yang mengatasnamakan Komunitas Masyarakat Kukar Peduli Hukum melakukan aksi di depan Kantor KPU dan Bawaslu, Senin (2/9/2024). Mereka meminta KPU dan Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan Pilbup Kukar.

"Bawaslu harus melakukan pengawasan, berkoordinasi dengan Bawaslu Kutai Kertanegara untuk memutus pendaftaran calon tersebut, karena sudah dua periode menjabat Bupati Kutai Kartanegara," ujar salah seorang orator.

Baca juga : NasDem Deklarasi Dukungan Sendi Fardiansyah Maju di Pilkada Kota Bogor

Tim hukum Edi Damansyah-Rendi Solihin, Erwinsyah, sudah merespons hal ini. Menurut Erwinsyah, terdapat kekeliruan tentang definisi penjabat sementara yang dianggap sama dengan Plt. Kekeliruan tersebut kemudian membuat publik bingung dalam konteks pencalonan kembali Edi di Pilkada Kukar 2024. "Bagi kami, penyoalan status pencalonan Edi Damansyah tidak berdasar," ujar Erwinsyah, di Tenggarong, Sabtu (31/8/2024).

Dia menjelaskan, dalam surat Dirjen OTDA Kemendagri Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA sudah dijelaskan dalam poin 4, bahwa Plt kepala daerah tidak dilakukan pelantikan, melainkan berdasarkan penunjukan yang dituangkan dalam keputusan serta mulai berlaku masa jabatan sebagai Plt sejak ditandatanganinya keputusan tersebut.

Menurutnya, status pencalonan Edi semakin sulit dibendung dengan terbitnya Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024. Pada Poin 2.2.2 Surat Edaran dijelaskan kedudukan pelaksana tugas gubernur, bupati, dan wali kota tidak termasuk di dalam ketentuan Pasal 19 huruf c PKPU Pencalonan. Oleh karena tidak dapat dihitung sejak kapan setengah atau lebih masa jabatan yang telah dijalaninya tersebut.

Baca juga : Polemik BMAD Keramik Jadi Kepentingan Publik, Pemerintah Diminta Kaji Ulang

"Surat Edaran Bawaslu ini menegaskan tafsir yang sempat dipertanyakan publik, dan sekarang semua menjadi jernih. Ini bukan tim kami yang menafsirkan, tapi langsung dari pengawas Pemilu,” ucapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.