Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Real Madrid, Athletic Dan Villareal Masih Tempel Barcelona
- Arsenal Tertahan, Liverpool Tunda Pesta Kemenangan
- Mantan Presiden Korsel Moon Jae-in Didakwa Terima Suap Gara-Gara Menantu
- Innalillah! Raminten Meninggal Dunia, Ini Sejarah Dan Sosok Dari Nama Ikonik Itu
- Rosan Luruskan Fakta: LG Tidak Mundur Tapi Diputus, Penggantinya Huayou
Quick Count 3 Lembaga Survei: Pram-Rano Raup Suara Terbanyak Di Pilkada Jakarta
Rabu, 27 November 2024 15:24 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Hasil hitung cepat (quick count) tiga lembaga survei: Charta Politika, Indikator, dan Saiful Mujani Research & Consulting mencatat Pramono Anung-Rano Karno sebagai peraih suara terbanyak di Pilkada Jakarta 2024.
Dalam hitung cepat Survei Charta Politika pada Rabu (27/11/2024) pukul 15.04 WIB dengan data masuk 40,25 persen, Pramono-Rano yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) sukses mendulang angka 49,58 persen.
Sementara Ridwan Kamil-Suswono yang didukung 15 partai: Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, NasDem, PSI, PKB, Gelora, PBB, Perindo, PAN, PPP, Prima, PKN, dan Garuda mengantongi angka 39,93 persen. Sedangkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang melaju lewat jalur independen, hanya meraup angka 10,49 persen.
Baca juga : Tim Pemenangan Pramono-Rano Tanggapi Positif Hasil Exit Poll Pilgub Jakarta
Survei Indikator Politik Indonesia pada pukul 15.04 WIB dengan data masuk 33,50 persen mengunggulkan Pramono-Rano dengan angka 48,41 persen.
Pramono-Rano meninggalkan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang masing-masing mengantongi angka 41,16 dan 10,43 persen.
Sementara Saiful Mujani Research & Consulting yang data masuknya mencakup 30 persen pada pukul 15.04 WIB, mencatat keunggulan Pramono-Rano dengan angka 50,73 persen.
Baca juga : Dukungan Prabowo-Jokowi Tingkatkan Suara Pasangan Melki-Johni di Pilkada NTT
Membawahi Ridwan Kamil 39,03 persen dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 10,24 persen.
Dari total 545 daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2024, Jakarta adalah satu-satunya provinsi yang dapat menggelar Pilkada hingga dua putaran. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.
Pilkada dua putaran ini terjadi apabila tiga pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur yang berkontestasi, tidak ada yang mampu meraih lebih dari 50 persen suara pada hari pencoblosan 27 November 2024.
Baca juga : Rena Da Frina Bisa Raup Suara Mengambang Di Pilkada Bogor
Pilkada putaran kedua ini akan diikuti oleh paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. Sementara paslon yang mendapatkan suara terkecil, otomatis gugur.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya