Dark/Light Mode

Pengamat Sesalkan KPU Barito Utara Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu Gelar PSU

Senin, 3 Februari 2025 22:45 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Praktisi hukum, Resmen Kadapi menyesalkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara yang tidak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU).

"Dalam tanda kutip, kami minta KPU Kabupaten Barito Utara tidak main mata, rekomendasi untuk PSU sudah dilayangkan Bawaslu tetapi tidak dilakukan,” tegas Resmen kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Rekomendasi tersebut terbit usai dilaporkannya dugaan pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pada Pilbup 2024 lalu.

Baca juga : Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu

Bawaslu mengeluarkan surat Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara nomor 226/PP.01.02/K.KH/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024 perihal pemilihan suara ulang (PSU).

Pelanggaran yang dimaksud yakni penambahan suara tanpa identitas atau pemilih yang tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) saat melakukan pencoblosan, pada 14 Februari 2024.

"Jelas ada pelanggaran berupa calon pemilih yang datang ke TPS 04 di desa Melawaken Kecamatan Teweh Baru tidak membawa KTP elektronik atau biodata lainnya,” jelas Resmen.

Baca juga : Lewat Kemitraan Petani Tebu, PTPN Group Jalankan Strategi Pemberdayaan Masyarakat

Bawaslu Barito Utara disebut menilai peristiwa itu patut diperhitungkan adanya potensi penggunaan formulir Model C-Pemberitahuan-KWK oleh orang lain yang tidak termasuk dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, atau daftar pemilih tambahan.

“Padahal dalam pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 ayat (1) butir a-c dan ayat (2) jelas dikatakan wajib membawa KTP elektronik atau biodata kependudukan dalam melakukan pemilihan suara,” ungkapnya.

Sikap KPU Kabupaten Barito Utara yang sangat singkat dalam menelaah hukum yang dilayangkan Bawaslu itu pun disayangkan. KPU dianggap tak cermat dalam menentukan langkah.

Baca juga : Awal Tahun Makin Banyak Analis Rekomendasi Saham TUGU

“Tanggal 3 Desember 2025 surat rekomendasi untuk melakukan PSU oleh Bawaslu keluar, tiba-tiba tanggal 4 Desember 2025 pukul 00.15 WIB KPU merilis hasil perhitungan Pilbup,” sesal Resmen.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.