Dark/Light Mode

Kompetensi Penyelenggara Pemilu Disorot

PSU Lima Kabupaten Kena Gugat Lagi Di MK

Minggu, 13 April 2025 07:30 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik (foto: Dok KPU)
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik (foto: Dok KPU)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada lima gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di laman resmi MK, Sabtu (12/4/2025). Yaitu, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Taliabu.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK untuk memastikan ada atau tidaknya perkara yang kembali diregister oleh MK.

"KPU masih menunggu kepastian registrasi perkara PHP kembali di MK," kata Idham, Sabtu (12/4/2025).

Dia menjelaskan, jika perkara tersebut diregister dalam BRPK, maka akan dilanjutkan ke persidangan di MK. Namun jika tidak, maka dilanjutkan ke penetapan Pasangan calon (Paslon) terpilih.

"Permohonan PHP tersebut tidak diregister dalam BRPK MK, maka akan ditetapkan Paslon Pilkada terpilih sesuai Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024," ujarnya.

Idham menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut jika nantinya teregister dalam BRPK. "Jika di registrasi, persidangannya akan diikuti dan disiapkan jawaban dengan sebaik mungkin," tandasnya.

Baca juga : Layanan Imigrasi Soetta10 Besar Terbaik Dunia

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi mengaku, pihaknya menghormati gugatan yang didaftarkan ke MK terkait sengketa hasil PSU Pilkada 2024. Gugatan kembali ke MK dinilai sebagai langkah yang konstitusional.

Dia menjelaskan, PSU di sejumlah wilayah digelar atas dasar putusan MK sebelumnya terkait sengketa hasil Pilkada 2024 pada November lalu. Selama pelaksanaan PSU, Puadi mengatakan, jajaran pengawas di lapangan telah bekerja dengan ketat untuk memastikan berjalan sesuai dengan norma hukum dan asas pemilu yang jujur dan adil.

"Gugatan ke MK merupakan hak konstitusional peserta Pilkada sebagai bagian dari upaya menyelesaikan sengketa hasil secara legal dan terukur," ujarnya.

"Sehingga, diajukannya kembali gugatan setelah PSU bukan sesuatu yang melanggar, melainkan bagian dari mekanisme sistem demokrasi," lanjut Puadi.

Menurut Puadi, masih diajukannya gugatan lanjutan ke MK menunjukkan adanya persepsi dari peserta Pilkada 2024 atau pihak tertentu bahwa hasil PSU belum sepenuhnya menyelesaikan sengketa yang ada. Baik dari sisi teknis pelaksanaan, daftar pemilih, atau hasil akhir perolehan suara.

Sejauh ini, dia menerangkan, PSU Pilkada 2024 memang dilakukan secara parsial. Yakni, terbatas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ataupun kecamatan tertentu. Sementara, substansi sengketa dinilai lebih luas dari cakupan PSU itu sendiri.

Baca juga : Saraswati Banjir Dukungan

"Hal inilah yang kadang mendorong peserta kembali mengajukan permohonan ke MK untuk memperoleh keadilan secara lebih menyeluruh," terangnya.

Puadi berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap proses pelaksanaan PSU. Termasuk memberikan rekomendasi teknis dan perbaikan tata laksana apabila ditemukan potensi pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur.

Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mempertanyakan kompetensi penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan PSU Pilkada 2024.

Menurut Neni, digugatnya kembali hasil PSU ke MK menjadi kekhawatiran pihaknya sejak tahapan PSU dimulai. Dia mengatakan, fenomena itu disebabkan oleh kurang kompetennya penyelenggara dalam menjaga penyelenggaraan PSU Pilkada 2024 yang bebas dari kecurangan.

"Penyelenggara Pemilu itu bukan anak magang yang baru melaksanakan tahapan Pilkada. Harusnya pengalaman sebelumnya dijadikan sebagai pengalaman berharga, maka perlu ada antisipasi agar beberapa dugaan pelanggaran tidak terjadi, termasuk problem multitafsir yang never ending," ujarnya.

Dia mengatakan, digugatnya kembali hasil PSU menandakan bahwa pasangan calon kepala daerah merasa dirugikan selama tahapan berlangsung dan menuntut keadilan ke MK. Padahal, Neni menilai, seharusnya mitigasi risiko dan krisis sudah harus disiapkan matang saat tahapan PSU dimulai.

Baca juga : Para Pendatang, Ayo Segera Lapor!

"Apalagi ada supervisi berkali kali dari pusat sampai provinsi, kok bisa masih tidak menyelesaikan masalah. Bagaimana komunikasinya? Jangan jangan juga ada krisis komunikasi di internal penyelenggara pemilu," jelasnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati menduga, PSU tidak digelar secara maksimal oleh KPU di daerah masing-masing. Akibatnya, hasil PSU Pilkada 2024 kembali digugat ke MK.

"Salah satu kekhawatirannya kan karena perhatian di PSU ini tidak sebesar saat Pilkada November lalu. Apalagi jika PSU-nya tidak di semua TPS, jadi perhatian ke PSU tidak banyak dan bisa juga tidak banyak yang memantau dan mengawasi," katanya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.