Dark/Light Mode

Penyidikan Korupsi Penyaluran Kredit Ekspor

KPK Maraton Periksa Mantan Direksi LPEI

Minggu, 13 April 2025 07:15 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maraton memeriksa para mantan direksi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik memanggil dua mantan Direktur LPEI yakni BCA dan SM. Namun, hanya BC yang memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat, 11 April 2025.

“SM meminta penjadwalan ulang. Saksi didalami terkait tupoksinya dan pengetahuan­nya tentang pembiayaan yang bermasalah di LPEI,” ungkap Tessa kepada wartawan, Sabtu, 12 April 2025.

Baca juga : Pemerintah Sukses Bikin Petani Senang

Pemeriksaan terhadap man­tan direksi LPEI dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sehari sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah memeriksa dua mantan direksi H dan RP. Keduanya diperiksa sebagai saksi.

“Pemeriksaan saksi terkait du­gaan tindak pidana korupsi da­lam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” kata Tessa.

Baca juga : RI Gencar Bernegosiasi & Genjot Kerja Sama ASEAN

KPK baru menahan dua ter­sangka perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT PE. Mereka yakni JM selaku Komisaris Utama PT PE; dan SMD selaku Direktur PT PE.

Tersangka lainnya yakni DW dan AS selaku Direktur Pelaksana LPEI, serta NN selaku Direktur Utama PT PE, belum ditahan.

“Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur berpotensi mengakibatkan kerugian negara dengan total mencapai Rp 11,7 triliun,” ujar Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.

Baca juga : Jangan Takut Berantas Bandar Besar Di Jakarta

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menemukan bukti jajaran direksi lembaga pembiayaan ekspor milik pemerintah itu, meminta imbalan kepada debitur dengan kode ‘uang zakat’.

Besaran ‘uang zakat’ itu berkisar 2,5 hingga 5 persen dari jumlah kredit yang digelontor­kan LPEI.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.