Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
DKPP Pecat Anggota KPU Kota Padangsidimpuan
Parlagutan Harahap Terbukti Jual Beli Suara
Kamis, 24 April 2025 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap. Parlagutan dinilai telah melanggar prinsip mandiri pada Pilkada 2024 di Kota Padangsidimpuan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Parlagutan Harahap selaku Anggota KPU Kota Padangsidimpuan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).
Selaku teradu dalam perkara259-PKE-DKPP/X/2024, Parlagutan tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara. Parlagutan meminta uang sebesar Rp 25.000.000 kepada calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan.
Baca juga : Buntut Suap Vonis Lepas Perkara CPO, 60 Hakim Dipindah Ke Luar Jakarta...
“Dengan modus jual beli suara pada Pemilu Legislatif tahun 2024,” lanjut Heddy.
Dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (21/4/2025), DKPP membeberkan, Parlagutan bertemu dengan Calon Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Muhammad Fajar Dalimunte.
Pada pertemuan itu, teradu menyampaikan kesiapannya untuk membantu menggalang 1.000 suara di Kecamatan Padangsidimpuan Utara pada Pilkada 2024. Tindakan teradu bertemu dengan calon DPRD Kota Padangsidimpuan atas nama Muhammad Fajar Dalimunte sudah melanggar prinsip mandiri.
Baca juga : 12 Titik Di Jakarta Utara Diramal Terendam Banjir
“Di mana teradu dituntut bebas dari campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan, atau putusan yang diambil,” kata Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP menilai, kata Ratna Dewi, Parlagutan Harahap telah terbukti melanggar ketentuan pasal pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, pasal 6 ayat (3) huruf e, Pasal 7 ayat (1), pasal 8 huruf a, huruf l, pasal 12 huruf a, huruf b, pasal 14 huruf c, pasal 15, pasal 16 huruf e, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, lanjut Ratna Dewi, DKPP juga menjatuhkan dua sanksi sekaligus untuk Anggota KPU Kota Pangkalpinang, Muhamad, yaitu sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan. Muhamad menjadi teradu dalam perkara 320-PKE-DKPP/XII/2024.
Baca juga : Atletico Madrid Vs Rayo Vallecano, Peluang Atletico Juara Setipis Tisu
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada teradu Muhamad, Anggota KPU Kota Pangkalpinang terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis, Heddy Lugito.
Heddy menjelaskan, sanksitersebut dijatuhkan karena Muhamad telah terbukti tidak netral dengan mengeluarkan pernyataan yang terindikasi berpihak pada pasangan calon tertentu pada Pilkada Tahun 2024.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya