Dark/Light Mode

Besok Temui Menko Polhukam

Ketua DPR Aceh Pertanyakan Hingga Kapan Pilkada Ditunda

Senin, 19 April 2021 06:20 WIB
Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin. (Foto: Facebook/dahlanjamaluddin)
Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin. (Foto: Facebook/dahlanjamaluddin)

 Sebelumnya 
Dahlan mengaku, sudah menerima surat keputusan KIP Aceh terkait penundaan tahapan, program, dan jadwal Pilkada Aceh tahun 2022. Menurutnya, surat itu tidak akan memberikan konsekuensi apapun terhadap nasib Pilkada Aceh.

Sebenarnya, papar Dahlan, hal itu menjadi ranah Pemerintah Aceh untuk memastikan, agar ada kepastian politik dan hukum terkait pelaksanaan Pilkada Aceh 2022.

Baca juga : Dewan Pers Dan PWI Sampaikan Terima Kasih Pada Anies Baswedan

Dia belum melihat ada langkah-langkah konkrit dan serius dari Pemerintah Aceh dalam mengadvokasi hal ini. Baik dalam konteks sangat teknis menyangkut kodifikasi nomenklatur penganggaran Pilkada 2022, maupun terkait kepastian politik.

Dahlan mengungkapkan, kondisi yang terjadi saat ini terkesan,seakan-akan Pilkada ini hanya keinginan pihak-pihak tertentu saja di Aceh, terutama DPRA.

Baca juga : Ketua DPD Agendakan Kongres Raja Nusantara

Padahal, lanjut Dahlan, DPRA sebagai representasi politik rakyat Aceh ingin mengawal dan memastikan ketentuan dan norma yang ada dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) terus berjalan.

Sementara Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus tetap mendesak Pemerintah Aceh segera mengalokasikan anggaran Pilkada 2020 yang sempat disepakati bersama.

Baca juga : Wakil Ketua DPR Desak Kemensos Pertimbangkan Kembali Penarikan BST

Meskipun tahapan ditunda, namun Pilkada Aceh 2022 tetap dilanjutkan sesuai perintah UUPA. “Tidak ada alasan bagi Pemerintah Aceh tidak menganggarkan tahapan Pilkada,” tegasnya.

Namun hingga saat ini, belum ada kepastian waktu penundaan Pilkada, sebelum adanya keputusan Gubernur Aceh melalui penandatanganan NPHA. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.