Dark/Light Mode

Besok Temui Menko Polhukam

Ketua DPR Aceh Pertanyakan Hingga Kapan Pilkada Ditunda

Senin, 19 April 2021 06:20 WIB
Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin. (Foto: Facebook/dahlanjamaluddin)
Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin. (Foto: Facebook/dahlanjamaluddin)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat, mengenai tahapan gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2022 di provinsi berjuluk Serambi Makkah itu. DPR Aceh masih pertanyakan, sampai kapan Pilkada 2020 akan ditunda.

Perlu diketahui, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan jadwal tahapan Pilkada akan dimulai 1 April 2021. Ini sesuai pedoman Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengamanatkan, agar Pilkada berlangsung lima tahun sekali.

Tapi, kemudian KIP Aceh menunda tahapan Pilkada secara otomatis melalui rapat plenosampai ada keputusan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh. Hal ini karena tidak tercapainya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh.

Baca juga : Dewan Pers Dan PWI Sampaikan Terima Kasih Pada Anies Baswedan

Salinan keputusan KIP Aceh sudah disampaikan ke Pimpinan DPRA untuk diteruskan ke Gubernur Aceh, Nova Iriansyah sebelum dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengesahkan penundaan itu sampai ada keputusan lain.

Atas penundaan ini, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin langsung menyoroti. Bahkan, Dahlan berencana menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Mahfud MD besok (Selasa, 20 April 2021).

Pertemuan dengan Mahfud ini dalam rangka mengadvokasi Pilkada Aceh 2022 yang kini tahapannya dihentikan.

Baca juga : Ketua DPD Agendakan Kongres Raja Nusantara

Selain bertemu Mahfud, Dahlan mengaku, sudah mengagendakan untuk bertemu dengan Presiden, Joko Widodo. “Dengan Presiden belum ada jadwal, tapi sudah diagendakan,” akunya, kemarin.

Pertemuan itu dilakukan setelah KIP Aceh memutuskan menunda tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Aceh 2022. Politikus Partai Aceh ini menilai, keputusan KIP Aceh menunda tahapan Pilkada adalah sebuah sikap bijak.

“Langkah KIP menunda tahapan, program, dan jadwal Pilkada, itu langkah bijak, biar ada kepastian. Cuma yang jadi pertanyaan, sampai kapan ditunda?” tanyanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.