Dark/Light Mode

Senator Filep Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset

Senin, 13 Juli 2026 11:51 WIB
Foto: DPD RI.
Foto: DPD RI.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, memulihkan kerugian negara, sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

"RUU Perampasan Aset ini merupakan regulasi yang sangat dinantikan masyarakat di berbagai daerah. Di tengah kondisi korupsi yang semakin memprihatinkan, negara memerlukan instrumen hukum yang lebih tegas dan efektif untuk memulihkan kerugian negara serta memberikan efek jera kepada pelaku korupsi," ujar Filep dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (13/7/2026).

Menurut Senator asal Papua Barat itu, berbagai perkara korupsi yang belakangan terungkap menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi tantangan serius bagi pembangunan nasional.

Baca juga : ASDP Perkuat Pelabuhan Sape Dorong Akses Wisata dan Ekonomi Kawasan Timur

"Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi ancaman serius bagi pembangunan nasional, menghambat peningkatan kesejahteraan rakyat, serta menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan penegakan hukum. Apalagi, kasus yang mencuat akhir-akhir ini menyeret eks pejabat penegak hukum kita," tuturnya. 

Filep menilai pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi langkah penting untuk memperkuat instrumen hukum dalam memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi.

"Apabila RUU Perampasan Aset tak segera disetujui, maka muncul pertanyaan mendasar, bagaimana negara merespons aspirasi masyarakat yang menghendaki adanya penguatan pemberantasan korupsi? Suara rakyat yang menginginkan penegakan hukum yang lebih efektif seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses pembentukan undang-undang. Ini adalah aspirasi yang sangat mendesak," ujarnya.

Dalam keterangannya, Filep juga menyinggung sejumlah perkara korupsi yang belakangan menjadi perhatian publik, termasuk kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah serta sejumlah kepala daerah yang diproses aparat penegak hukum.

Baca juga : Alokasi Pokir Rp 355 Miliar, KPK Dorong Pemkab Karawang Perkuat Tata Kelola

Meski demikian, ia mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap berbagai perkara korupsi, termasuk yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Menurutnya, komitmen tersebut perlu diikuti dengan penguatan regulasi melalui pengesahan RUU Perampasan Aset.

Di tengah situasi yang dapat disebut sebagai darurat korupsi, sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi.

"RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan bahwa hasil tindak pidana korupsi dapat dirampas bagi kepentingan negara, sehingga pelaku tidak lagi dapat menikmati aset yang diperoleh secara melawan hukum," tegasnya.

Baca juga : Prabowo-Modi Dorong Penggunaan QR untuk Transaksi Lintas Batas RI-India

Filep menambahkan, pengesahan RUU Perampasan Aset tidak semata-mata bertujuan memperberat hukuman bagi pelaku, tetapi juga memperkuat upaya penyelamatan keuangan negara.

"Dukungan atas RUU Perampasan Aset ini bukan semata-mata untuk memperberat hukuman, tetapi juga untuk memperkuat upaya penyelamatan keuangan negara, memberikan efek jera, memulihkan kerugian negara, serta memenuhi harapan masyarakat yang menginginkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.