Dark/Light Mode

10 Layanan Tambahan Asuransi Mobil yang Jarang Diketahui Nasabah

Minggu, 26 Maret 2023 16:01 WIB
Asuransi mobil/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Asuransi mobil/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Secara umum, polis dalam asuransi mobil memberi manfaat perlindungan dasar terhadap risiko kerusakan pada mobil akibat kecelakaan saat berkendara. Selain itu, produk asuransi juga menjamin ganti rugi saat nasabah mengalami kehilangan atau pencurian mobil.

Namun, selain manfaat perlindungan dasar tersebut, asuransi mobil juga menawarkan beragam jenis proteksi tambahan yang bisa diajukan nasabah. Setiap perusahaan asuransi mempunyai kebijakan tersendiri terkait pemberian layanan tambahan ini, dan umumnya berkaitan dengan biaya premi yang harus dibayar nasabah.

Semakin lengkap manfaat perlindungan tambahan yang diberikan asuransi mobil, biasanya biaya premi yang dibebankan relatif lebih tinggi. Tapi, asal disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi keuangan, layanan tambahan asuransi mobil ini bisa mengoptimalkan proteksinya.

Berikut 10 layanan tambahan dari asuransi mobil yang mungkin masih jarang diketahui para nasabahnya. 

Baca juga : Ratusan Emak-emak Di Cilangkap Tanam Pohon Cabe

1. Fasilitas Mobil Pengganti
Sesuai namanya, layanan tambahan dari asuransi mobil ini memberi fasilitas mobil pengganti ketika kendaraan pemilik polis sedang diperbaiki. Adanya layanan ini tentu bisa memudahkan mobilitas nasabah. Tentunya, mobil pengganti ini sifatnya hanya pinjaman dan harus dikembalikan ketika mobil nasabah telah selesai diperbaiki.

2. Pilihan Bengkel Rekanan
Pihak perusahaan asuransi biasanya juga akan memberikan fasilitas berupa penggantian biaya perbaikan pada seluruh bengkel yang ada di Indonesia sebagai layanan tambahan yang bisa diajukan nasabah. Meski begitu, tidak semua perusahaan asuransi bisa memberikan layanan ini dan perlu dicek lebih dulu oleh nasabah. 

3. Pelayanan Darurat
Bagi nasabah asuransi mobil yang mengalami masalah seperti kecelakaan atau mogok di tengah jalan, mereka bisa memanfaatkan layanan darurat ini. Dengan menggunakan layanan tersebut, pihak asuransi bakal mengirimkan bantuan ke lokasi nasabah sesuai kebutuhan. Sebagai contoh, ketika kendaraan mengalami ban bocor atau pecah di jalan, pihak asuransi akan menyediakan ban pengganti dan sebagainya. 

4. Kompensasi Biaya Transportasi
Selain mobil pengganti, perusahaan asuransi juga bisa memberi layanan tambahan yaitu kompensasi biaya transportasi ketika mobil nasabah sedang diperbaiki. Nominalnya tentu disesuaikan dengan ketentuan pada polis asuransi. 

Baca juga : Kerek Jumlah Wisman, Garuda Tambah Frekuensi Penerbangan Internasional

5. Pelayanan Setiap Waktu
Demi meningkatkan kepuasan dan kepercayaan para nasabahnya, tidak sedikit perusahaan asuransi menyediakan pelayanan pelanggan setiap waktu atau 24 jam. Layanan ini penting untuk didapatkan nasabah agar bisa menghubungi pihak penyedia asuransi sewaktu-waktu membutuhkan manfaat proteksinya. 

6. Mobil Derek
Layanan mobil derek mampu membantu nasabah asuransi mobil ketika kendaraannya mogok di tengah jalan, khususnya saat di jalan tol. Dengan menggunakan layanan ini, mobil nasabah bisa dibawa ke ujung jalan tol atau sekaligus ke bengkel mitra asuransi terdekat untuk mendapat perbaikan. 

7. Fasilitas Ambulans
Tidak hanya mobil derek, penyedia asuransi juga menawarkan layanan ambulans saat nasabahnya mengalami kecelakaan. Umumnya, fasilitas tambahan ini tak dipungut biaya alias gratis. 

8. Pelayanan Perpanjangan STNK
Ada pula perusahaan asuransi yang menyediakan layanan tambahan berupa perpanjangan STNK. Menggunakan layanan ini, nasabah asuransi bisa mendapat bantuan untuk memperpanjang masa berlaku dari berkas tersebut sehingga tak perlu repot untuk mengurusnya sendiri di tengah kesibukan sehari-hari. 

Baca juga : Joe Biden Janji Dukung Muslim Yang Teraniaya

9. Kemudahan Klaim Manfaat
Manfaat tambahan lain yang juga penting didapatkan dari asuransi mobil adalah proses klaim perlindungan yang mudah dan cepat. Dengan adanya layanan ini, nasabah dapat mengajukan manfaat perlindungan asuransi mobil di semua cabang perusahaan asuransi di seluruh Indonesia. Melalui layanan yang amat memudahkan tersebut membuat perusahaan asuransi lebih diminati oleh calon nasabahnya. 

10. Bonus No Claim 
Layanan tambahan terakhir yang perlu diperhatikan adalah no claim bonus. Secara umum, layanan ini memberikan bonus kepada nasabah dalam bentuk potongan premi ketika melakukan perpanjangan masa berlaku polis asuransi mobil. Manfaat tambahan tersebut bisa didapatkan dengan catatan nasabah tak pernah melakukan pengajuan klaim selama suatu periode tertentu.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.