Dark/Light Mode

DPR Sahkan Revisi UU Minerba

Selasa, 18 Februari 2025 15:58 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (kiri) menyerahkan pandangan akhir Pemerintah tentang Revisi UU Minerba kepada Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kedua kanan), Cucun Ahmad Syamsurizal (kanan) dan Saan Mustopa, usai dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusanatara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Dalam Rapat Paripurna tersebut DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) disahkan menjadi Undang-undang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (kiri) menyerahkan pandangan akhir Pemerintah tentang Revisi UU Minerba kepada Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kedua kanan), Cucun Ahmad Syamsurizal (kanan) dan Saan Mustopa, usai dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusanatara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Dalam Rapat Paripurna tersebut DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) disahkan menjadi Undang-undang.