Dark/Light Mode

Deklarasi Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi

Jumat, 21 Februari 2025 20:13 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Ketua KPK Setyo Budianto (ketiga kiri), Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo (kedua kiri), Anggota Dewan Pengawas (dewas) KPK Benny Jozua Mamoto (kanan), mantan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kiri), Aktivis Gerakan Anti Korupsi (GAK) Gandjar Laksmana Bonaprapta (kedua kiri) dan Inisiator GAK Chandra Motik Yusuf (kedua kanan), menunjukan sarung tangan merah pada pada deklarasi Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi, di Lobby Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (21/2/2025). Dalam deklarasi tersebut mereka juga membacakan tuntutan di antaranya meminta Presiden cabut UU KPK, mendesak DPR segera sahkan RUU perampasan aset menjadi UU, mendorong KPK kembali ke semangat anti korupsi dan meminta badan pengadilan terutama MA menjatuhkan pedana yang lebih berat kepada pelaku korupsi.
Ketua KPK Setyo Budianto (ketiga kiri), Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo (kedua kiri), Anggota Dewan Pengawas (dewas) KPK Benny Jozua Mamoto (kanan), mantan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kiri), Aktivis Gerakan Anti Korupsi (GAK) Gandjar Laksmana Bonaprapta (kedua kiri) dan Inisiator GAK Chandra Motik Yusuf (kedua kanan), menunjukan sarung tangan merah pada pada deklarasi Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi, di Lobby Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (21/2/2025). Dalam deklarasi tersebut mereka juga membacakan tuntutan di antaranya meminta Presiden cabut UU KPK, mendesak DPR segera sahkan RUU perampasan aset menjadi UU, mendorong KPK kembali ke semangat anti korupsi dan meminta badan pengadilan terutama MA menjatuhkan pedana yang lebih berat kepada pelaku korupsi.