Dark/Light Mode

Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah Tanpa Izin saat Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 17:34 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (dua kiri) memberikan keterangan pers terkait pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS di Jakarta, Selasa (9/12/2025). Mendagri memberhentikan Mirwan MS selama tiga bulan dari jabatannya karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin di tengah kondisi daerah yang tengah dilanda bencana.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (dua kiri) memberikan keterangan pers terkait pemberhentian sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS di Jakarta, Selasa (9/12/2025). Mendagri memberhentikan Mirwan MS selama tiga bulan dari jabatannya karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin di tengah kondisi daerah yang tengah dilanda bencana.