Dark/Light Mode

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Pers

Senin, 19 Januari 2026 16:41 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Suasana Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Irfan Kamil dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 UU Pers dan menegaskan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun dituntut pidana tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme Dewan Pers.
Suasana Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Irfan Kamil dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 UU Pers dan menegaskan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun dituntut pidana tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme Dewan Pers.