Dark/Light Mode

Lagu Indonesia Raya Berkumandang Setiap Pukul 10.00 WIB

Sabtu, 24 Januari 2026 18:15 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Petugas dan seluruh insan di lingkungan parlemen menghentikan aktivitas sejenak dan melakukan sikap sempurna saat Lagu Indonesia Raya dikumandangkan di Gedung Nusantara II dan seluruh Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Petugas dan seluruh insan di lingkungan parlemen menghentikan aktivitas sejenak dan melakukan sikap sempurna saat Lagu Indonesia Raya dikumandangkan di Gedung Nusantara II dan seluruh Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Pelaksanaan sikap sempurna dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB merupakan kebijakan yang diterapkan di berbagai kantor pemerintahan, BUMN, stasiun kereta api, serta sejumlah ruang publik. Kebijakan ini mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2009, yang mewajibkan setiap orang di lokasi tersebut berdiri tegak dan menyanyikan lagu kebangsaan saat diperdengarkan. Gerakan yang dipelopori oleh Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta ini diterapkan secara lebih luas setelah terbitnya Surat Edaran Menteri BUMN pada akhir 2024, sebagai upaya memperkuat identitas bangsa, menumbuhkan nasionalisme, dan rasa cinta tanah air.