Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Lagu Indonesia Raya Berkumandang Setiap Pukul 10.00 WIB
Sabtu, 24 Januari 2026 18:15 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Pelaksanaan sikap sempurna dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB merupakan kebijakan yang diterapkan di berbagai kantor pemerintahan, BUMN, stasiun kereta api, serta sejumlah ruang publik. Kebijakan ini mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2009, yang mewajibkan setiap orang di lokasi tersebut berdiri tegak dan menyanyikan lagu kebangsaan saat diperdengarkan. Gerakan yang dipelopori oleh Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta ini diterapkan secara lebih luas setelah terbitnya Surat Edaran Menteri BUMN pada akhir 2024, sebagai upaya memperkuat identitas bangsa, menumbuhkan nasionalisme, dan rasa cinta tanah air.
Tags :
Foto Lainnya