Dark/Light Mode

OTT Bea Cukai, KPK Sita Barang Bukti Rp40,5 Miliar

Jumat, 6 Februari 2026 06:25 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyaksikan petugas menunjukkan  barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengaturan jalur importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyaksikan petugas menunjukkan  barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengaturan jalur importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti senilai total Rp40,5 miliar berupa uang tunai Rp1,89 miliar, 182.900 Dollar AS, 1,48 juta Dollar Singapura, JPY 550.000, logam mulia seberat 5,3 kilogram setara Rp15,7 miliar, serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta. KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menahan lima orang, termasuk pejabat DJBC dan pihak swasta, terkait dugaan suap pengaturan jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia.