Dark/Light Mode

Imigrasi Limpahkan Tiga WNA Australia ke Kejaksaan

Kamis, 9 April 2026 16:50 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko (kedua kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman (kedua kanan), Kasubdit Prapenuntutan Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Jampidum Kejagung Hadiman (kanan) dan Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh memberikan keterangan pers terkait pelimpahan kasus tiga warga negara asing (WNA) asal Australia ke Kejaksaan di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko (kedua kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman (kedua kanan), Kasubdit Prapenuntutan Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Jampidum Kejagung Hadiman (kanan) dan Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh memberikan keterangan pers terkait pelimpahan kasus tiga warga negara asing (WNA) asal Australia ke Kejaksaan di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Ketiga WNA berinisial ZA, DTL, dan JVD diserahkan untuk proses peradilan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), terkait kasus masuk wilayah Indonesia secara ilegal tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah melalui Merauke, Papua pada November 2025.