Dark/Light Mode

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 9 Juni 2026 22:12 WIB
DWI PAMBUDO / RM
Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti rokok ilegal saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti rokok ilegal saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten mengungkap kasus peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dalam operasi pengawasan yang dilakukan di sejumlah lokasi.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 8.944.800 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai miliaran rupiah. Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut mencapai Rp8,66 miliar. Dalam kasus ini, aparat juga menetapkan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam distribusi dan peredaran barang kena cukai ilegal.