Dark/Light Mode

Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dalam Perkara Kawasan Hutan

Jumat, 11 September 2026 09:41 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar (kedua kiri) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kiri) dan Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Penyidikan Kejaksaan Agung Abvianto Syaifulloh (kanan) memberikan keterangan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar (kedua kiri) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kiri) dan Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Penyidikan Kejaksaan Agung Abvianto Syaifulloh (kanan) memberikan keterangan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Kejaksaan Agung memperlihatkan barang bukti uang tunai yang telah disita dalam perkara tersebut, terdiri atas Rp1,003 Triliun dan 166 ribu dolar AS. Menurut Kejaksaan Agung, uang tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung yang melibatkan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). 

mpo slot slot gacor harum100 slot gacor slot gacor