Dark/Light Mode

Pengungkapan TPPO, 50 WNI Dijadikan PSK Di Australia

Selasa, 23 Juli 2024 15:16 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (dua kiri) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (dua kanan) memberikan keterangan terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024). Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 50 orang warga negara Indonesia yang diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial FLA (36) sebagai perekrut yang dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (dua kiri) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (dua kanan) memberikan keterangan terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024). Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 50 orang warga negara Indonesia yang diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial FLA (36) sebagai perekrut yang dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.