Dark/Light Mode

KKP Akan Kelola Jumlah Operasional Kapal Pelaku Usaha Perikanan

Minggu, 5 Januari 2025 17:42 WIB
RIZKI SYAHPUTRA / RM
Kapal Penangkap Ikan bersandar di Perkampungan Nelayan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (5/1/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat hingga 31 Desember 2024 jumlah kapal yang memiliki izin aktif sebanyak 14.617 kapal dan akan segera menata jumlah kapal yang diizinkan untuk operasional sesuai ketersediaan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Kapal Penangkap Ikan bersandar di Perkampungan Nelayan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (5/1/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat hingga 31 Desember 2024 jumlah kapal yang memiliki izin aktif sebanyak 14.617 kapal dan akan segera menata jumlah kapal yang diizinkan untuk operasional sesuai ketersediaan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).