Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Surat Haru Messi untuk Sang Ayah: Mengapa Tak Bertahan Sedikit Lebih Lama?
- Persik Bidik Trofi Internasional di Turnamen Pramusim Malaysia
- Marc Klok Rindu Persib, Siap Gabung di Bali
- Penyaluran KUR BRI Hingga Akhir Juni 2026 Capai Rp103,81 T Dukung Danantara
- Diperiksa KPK, Bebizie Sebut Hanya Jalani Profesi sebagai Penyanyi
DWI PAMBUDO / RM
Eks warga Kampung Bayam akhirnya dapat menempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) atau Kampung Susun Bayam, setelah menandatangani kontrak hunian dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Dalam perjanjian tersebut, warga penghuni dibebaskan dari kewajiban membayar sewa selama enam bulan pertama. Tarif sewa yang berlaku setelah masa bebas sewa adalah sebesar Rp1,7 juta per bulan.
Tags :
Foto Lainnya