Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
DWI PAMBUDO / RM
Eks warga Kampung Bayam akhirnya dapat menempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) atau Kampung Susun Bayam, setelah menandatangani kontrak hunian dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Dalam perjanjian tersebut, warga penghuni dibebaskan dari kewajiban membayar sewa selama enam bulan pertama. Tarif sewa yang berlaku setelah masa bebas sewa adalah sebesar Rp1,7 juta per bulan.
Tags :
Foto Lainnya