Dark/Light Mode

Pemprov DKI Berlakukan WFA 50 Persen untuk ASN

Jumat, 27 Maret 2026 15:42 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktivitas di Kantor Gubernur DKI Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktivitas di Kantor Gubernur DKI Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktivitas di Kantor Gubernur DKI Jakarta, Jumat (27/3/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen bagi ASN hingga 27 Maret 2026 pasca-libur Lebaran. Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas kerja sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan publik tetap optimal. Setelah periode tersebut, seluruh ASN diwajibkan kembali bekerja normal di kantor masing-masing. Pemprov DKI juga menegaskan bahwa WFA dan WFH bukan tambahan libur, serta menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan.