Dark/Light Mode

Pemprov DKI Tingkatkan Ruang Publik untuk Dukung Perlindungan Anak

Selasa, 31 Maret 2026 15:48 WIB
KHAIRIZAL ANWAR / RM
Warga menikmati fasilitas ruang terbuka hijau di Taman Bendera Pusaka, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengembangkan ruang terbuka hijau (RTH) serta perpustakaan daerah guna mendorong aktivitas positif bagi anak, seiring penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Warga menikmati fasilitas ruang terbuka hijau di Taman Bendera Pusaka, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengembangkan ruang terbuka hijau (RTH) serta perpustakaan daerah guna mendorong aktivitas positif bagi anak, seiring penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.