Dark/Light Mode

Kebijakan Baru: Potongan Ojol Maksimal 8 Persen

Senin, 4 Mei 2026 13:25 WIB
NG PUTU WAHYU RAMA / RM
Sejumlah pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (2/5/2026). Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 menetapkan potongan aplikator bagi pengemudi ojek online menjadi maksimal 8 persen dari sebelumnya mencapai 20 persen.
Sejumlah pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (2/5/2026). Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 menetapkan potongan aplikator bagi pengemudi ojek online menjadi maksimal 8 persen dari sebelumnya mencapai 20 persen.