Dark/Light Mode

Mantan Walikota Ambon Jalani Pemeriksaan KPK

Selasa, 21 Maret 2023 16:09 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Terpidana mantan Walikota Ambon Richard Louhennapessy usai menjalani pemeriksaan, dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Richard Louhennapessy, menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pengembangan kasus dari kasus suap penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020 yang membuatnya mendekam lima tahun di Penjara.
Terpidana mantan Walikota Ambon Richard Louhennapessy usai menjalani pemeriksaan, dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Richard Louhennapessy, menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pengembangan kasus dari kasus suap penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Persetujuan Prinsip Pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon tahun 2020 yang membuatnya mendekam lima tahun di Penjara.