Dark/Light Mode

Eks PNS MA Albasri Divonis 4 Tahun Penjara

Jumat, 23 Juni 2023 18:59 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Terdakwa Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung (PNS MA) nonaktif Albasri usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/6/2023), yang terhubung dengan Pengadilan Tipikor Bandung. Albasri, divonis penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 15 juta, karena menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.
Terdakwa Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung (PNS MA) nonaktif Albasri usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/6/2023), yang terhubung dengan Pengadilan Tipikor Bandung. Albasri, divonis penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 15 juta, karena menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.