Dark/Light Mode

Majelis Hakim tolak eksepsi Johnny G. Plate

Selasa, 18 Juli 2023 16:37 WIB
DWI PAMBUDO / RM
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022 Johnny G. Plate menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7). Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022 Johnny G. Plate menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7). Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.