Penyidik KPK didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, menunjukan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), uang senilai USD 30 Ribu, dari hasil yang diduga suap terkait kuaota Impor Ikan, saat menggelar konferensi pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/9). Dalam OTT tersebut selain mengamankan barang bukti uang, KPK juga membawa sembilan orang untuk diperiksa dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Direktur Utama Perum Perikanan Indonessia (Perindo) Risyanto Suanda dan Direktur PT.Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa.