Dark/Light Mode

Ardian Noervianto Jalani Sidang Lanjutan

Rabu, 3 Juli 2024 17:09 WIB
RANDY TRI KURNIAWAN / RM
Terdakwa kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022 M Ardian Noervianto usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024). Dalam pledoi tersebut mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri meminta divonis ringan dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022. Ardian mengatakan ia memiliki tanggungan keluarga, yakni istri dan 5 orang anak yang masih kecil.
Terdakwa kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022 M Ardian Noervianto usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024). Dalam pledoi tersebut mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri meminta divonis ringan dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022. Ardian mengatakan ia memiliki tanggungan keluarga, yakni istri dan 5 orang anak yang masih kecil.