Dark/Light Mode

Mochamad Ardian Divonis 4,5 Tahun Penjara

Rabu, 17 Juli 2024 15:51 WIB
RANDY TRI KURNIAWAN / RM
Terdakwa kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna Mochamad Ardian Noervianto berjalan keluar usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Majelis hakim memvonis Ardian dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,8 miliar.
Terdakwa kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna Mochamad Ardian Noervianto berjalan keluar usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Majelis hakim memvonis Ardian dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,8 miliar.