Dark/Light Mode

Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho Ditahan KPK

Kamis, 13 Maret 2025 18:53 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Tersangka Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, digiring ketahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Newin Nugroho yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya yaitu Direktur Pelaksana I Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta, dalam dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun.
Tersangka Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, digiring ketahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Newin Nugroho yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya yaitu Direktur Pelaksana I Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta, dalam dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun.