Dark/Light Mode

KPK Jemput Paksa Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra

Jumat, 22 Agustus 2025 00:06 WIB
DWI PAMBUDO / RM
Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (kedua kiri) saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis malam (21/8/2025).
Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (kedua kiri) saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis malam (21/8/2025).

Rudy Ong Chandra dijemput paksa oleh penyidik KPK karena berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Perkara ini terkait perizinan pertambangan di Kaltim untuk periode 2013-2018