Dark/Light Mode

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Senin, 13 Oktober 2025 19:35 WIB
M QORI HALIANA / RM
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan membacakan putusan praperadilan atas penetapan tersangka Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/10/2025). 
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan membacakan putusan praperadilan atas penetapan tersangka Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/10/2025). 

Dalam sidang tersebut, hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak Nadiem. Melalui amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Nadiem telah dilakukan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang sah.

Putusan ini menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap mantan menteri tersebut akan terus berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.