Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Arsenal Minat! Vinicius Jr Dibanderol Rp 3 Triliun
- Komisi XIII: Praktik Bisnis Berbasis HAM di Freeport Patut Dicontoh
- Julius Firdaus Haru di Konser Sole Amore, Kenang Sahabat Tercinta
- Limbah Sawit Berpotensi Jadi Produk UMKM Bernilai Tambah Tinggi
- Manfaat Ganda PSEL: Sampah Terurai, Lapangan Kerja Tercipta
M QORI HALIANA / RM
Dalam sidang tersebut, hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak Nadiem. Melalui amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Nadiem telah dilakukan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang sah.
Putusan ini menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap mantan menteri tersebut akan terus berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tags :
Foto Lainnya