Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RANDY TRI KURNIAWAN / RM
Mantan Sekretaris MA periode 2011–2016 itu didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp308,1 miliar dan USD 50 ribu, terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan MA pada periode 2013–2019, serta TPPU pada periode 2012-2018.
Tags :
Foto Lainnya