Dark/Light Mode

Sidang Perdana, Nurhadi Didakwa Lakukan Pencucian Uang

Selasa, 18 November 2025 19:33 WIB
RANDY TRI KURNIAWAN / RM
Mantan narapidana kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, menghadiri sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Mantan narapidana kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, menghadiri sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Mantan Sekretaris MA periode 2011–2016 itu didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp308,1 miliar dan USD 50 ribu, terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan MA pada periode 2013–2019, serta TPPU pada periode 2012-2018.