Dark/Light Mode

Laras Faizati Divonis Bebas Bersyarat Terkait Kasus Penghasutan Demonstrasi

Kamis, 15 Januari 2026 16:35 WIB
NG PUTU WAHYU RAMA / RM
Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati Khairunnisa tersenyum saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan bebas bersyarat setelah menyatakan terdakwa terbukti bersalah menghasut aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025.
Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati Khairunnisa tersenyum saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan bebas bersyarat setelah menyatakan terdakwa terbukti bersalah menghasut aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025.