Dark/Light Mode

Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan KPK dalam Kasus Kuota Haji 2023–2024

Jumat, 30 Januari 2026 20:33 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Yaqut diperiksa selama sekitar empat jam terkait kasus dugaan korupsi jual beli penentuan kuota haji khusus di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan total kerugian negara mencapai sekitar Rp1,2 triliun, terdiri dari selisih biaya kuota yang seharusnya menjadi penerimaan negara serta potensi kerugian dari pengelolaan dana haji.
Tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Yaqut diperiksa selama sekitar empat jam terkait kasus dugaan korupsi jual beli penentuan kuota haji khusus di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan total kerugian negara mencapai sekitar Rp1,2 triliun, terdiri dari selisih biaya kuota yang seharusnya menjadi penerimaan negara serta potensi kerugian dari pengelolaan dana haji.